Indolinear.com, Kota Tangerang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang musnahkan 19.311 keping e-KTP rusak dan invalid.

Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan cara dibakar dan setidaknya ada lima dus penuh yang berisi kepingan e-KTP yang tidak valid.

"Sebelumnya e-KTP ini sudah kita tandai dengan cara dibolongi atau digunting, karena sebelumnya belum ada instruksi jelas harus diapakan," kata Kadisdukcapil Kota Tangerang, Erlan Sunarlan, dilansir dari Jakarta.tribunnews.com (15/12/2018).

Menurutnya, pemusnahan ini melihat surat edaran dari Kemendagri nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

"Kami mendapatkan surat kemarin, dan hari ini mendapat instruksi dari Dirjen untuk pembakaran serentak seluruh Indonesia," kata Erlan.

Ia menerangkan, pemusnahan tersebut untuk menghindari adanya e-KTP yang tidak berlaku tercecer seperti kasus di berbagai wilayah di Indonesia sebelumnya.

Juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

"Ini salah satu upaya menghindari adanya e-KTP yang tercecer, karena di berbagai wilayah akhir-akhir ini ditemui ada e-KTP yang tercecer," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, 19.311 e-KTP tersebut merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan.

"E-KTP yang dimusnahkan juga merupakan e-KTP yang dicetak sejak tahun 2011-2018," katanya. (Uli)