Indolinear.com, Bekasi - Warga Kota Bekasi mengapresiasi dengan adanya penambahan jam operasional pelayanan yang ada di semua kecamatan di Kota Bekasi.

"Ini merupakan inovasi yang sangat baik dan bagus yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi," ujar Ferry (33) warga Kecamatan Bantargebang  yang sedang menunggu antrian di kecamatan bantargebang, Kamis malam ( 29/11/2018).

Di Jelaskan Ferry banyak masyarakat yang sulit meninggalkan kantor saat jam kerja seperti untuk mengurus KTP atau keperluan lainnya di  kecamatan, sehingga mereka berharap agar pelayanan dapat di perpanjang di luar jam kerja.

"Setiap hari saya pulang kerja jam 5 sore, agak sulit meninggalkan atau meminta ijin dari Kantor untuk mengurus KTP atau adminsitrasi lainya, dengan bertambahnya jam operasinal pelayanan jadi saya bisa ngurus sendiri langsung setelah pulang kerja," tambahnya dilansir dari bekasikota.go.id.

Sementara itu, Prabowo salah satu staff di pelayanan yang ada di kecamatan Bantargebang menjelaskan bawah untuk  waktu operasional pelayanan hari Senin-Jumat di buka dari pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB, dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00.

Pemkot Bekasi sebelumnya juga sudah menerapkan pelayanan online kependudukan sejak 5 November 2018. Warga yang hendak mengurus dokumen secara online, cukup mengakses laman http://simpaduk.bekasikota.go.id. Warga hanya perlu mendaftar di laman tersebut dengan mengisi nomor KK, nomor KTP, alamat email, dan lainnya. Dokumen yang bisa diurus melalui pelayanan online Disdukcapil tersebut antara lain KK, KTP elektronik, Surat Keterangan Pindah, dan Surat Keterangan Datang.(pit)