Indolinear.com, Tangsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaran Haji.
Nantinya, Raperda penyelenggaran haji tersebut akan mengatur biaya transportasi jamaah haji yang meliputi biaya transportasi dari daerah asal ke tempat pemberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi, maupun dari tempat kedatangan jamaah haji ke daerah asal, sedang diupayakan gratis. Rencananya, biaya transportasi tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.
Anggota DPRD Tangsel Syihabudin Hasyim menjelaskan bahwa dasar munculnya rancangan perda tersebut karena penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga harus memberikan pelayanan administrasi, kesehatan, akomodasi, dan transportasi guna menunjang pelaksanaan ibadah haji.
"Kami membuat perda inisiatif tentang penyelenggaraan haji, terutama terkait bantuan transportasi untuk jamaah haji, agar lebih mudah, nyaman, aman, lancar serta kepastian dalam perjalanan ibadah hajinya," katanya, Minggu (3/2/2019).
Syihab mengatakan, saat ini Raperda penyelenggaran haji masih proses pembahasan. Raperda yang mengatur Transportasi Haji tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Masih proses pembahasan. Karena ini amanat UU, makanya kita berkewajiban untuk membuat regulasi untuk mengatur transportasi haji,"ujarnya.
Politisi Partai Golkar yang juga penggagas Raperda Penyelenggaran haji ini ketika ditanya mekanisme mengatur transportasi haji mengungkapkan, raperda tersebut belum secara gamblang menjelaskan, bagaimana sebenarnya pemerintah daerah mengatur transportasi haji. Berapa biaya yang harus dianggarkan.
"Masih proses pembahasan. Jadi belum secara gamplang berapa biaya yang harus dianggarkan. Raperda ini hanya mencakup pada pelayanan bagi jamaah haji. Di dalamnya, bukan hanya sekedar akomodasi, tetapi juga konsumsi dan bagasi," pungkasnya.
Syihab berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah yang mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara. Kemudian dari debarkasi antara ke daerah asal bisa diselesaikan tahun ini.
"Dengan adanya perda penyelenggaran ibadah haji daerah diharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan haji. Keberadaan perda ini juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah," tandasnya.(ded)
0 Response to "[Pos baru] DPRD Bahas Raperda Penyelenggaran Haji, Dibiayai APBD"
Post a Comment