Indolinear.com, Bekasi - Warga Kota Bekasi menilai Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK) milik pemerintah daerah kurang sakti lagi.
Warga yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini tidak bisa menggunakan KS NIK untuk keperluan berobat di rumah sakit swasta.
Wakil Wakil Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, membenarkan hal itu. Menurut dia, aturan ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2019.
"Kan memang tidak boleh double (ganda), jadi sudah ada ketentuan bila warga sudah pakai BPJS Kesehatan artinya ditanggung BPJS. Tapi kalau kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, nanti KS NIK yang menanggung biayanya," kata Tri, Jumat (8/2/2019).
Menurut Tri, kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi program yang sudah diluncurkan sejak 2017. Dengan alasan lebih efisien dan efektif, maka pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut.
"Saya kira lebih efisien karena mereka yang sudah iuran, berarti kewajiban BPJS Kesehatan untuk menanggungnya. Dan kalau tidak terlindungi (BPJS) berarti nanti ditanggung KS NIK," imbuhnya.
Meski demikian, Tri meminta agar masyarakat tidak perlu risau karena tetap bisa menggunakan KS di RSUD Kota Bekasi maupun puskesmas terdekat.
Apalagi pemerintah daerah telah mengalokasikan dana KS NIK sebesar Rp 300 miliar tahun 2019.
Rukiah (70), ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Mustikasari Asri, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Pada bulan Desember 2018, dia tidak bisa berobat ke rumah sakit swasta menggunakan KS NIK dengan alasan sudah terdafar sebagai BPJS Kesehatan milik pemerintah pusat.
"Pas kartu KS NIK saya tunjukan ke petugas dan nama dimasukan ke sistem, tiba-tiba petugas bilang saya tidak bisa pakai KS NIK karena aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Rukiah dilansir dari tribunnews.com.
Rukiah menyesalkan peristiwa ini karena beberapa waktu lalu pemerintah daerah telah menjamin kesehatan warganya di rumah sakit.(pit)
0 Response to "[Pos baru] Warga Pakai BPJS Kesehatan di Bekasi, Ditanggung BPJS Kesehatan"
Post a Comment