Indolinear.com, Kota Tangerang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mencatat masih ada dua ribu warganya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan menerangkan perekaman KTP elektronik di Kota Tangerang telah menyentuh angka 99,40 persen

"Sekitar 1.250.000 orang yang telah dilakukan Disdukcapil Kota Tangerang. Angka tersebut hasil dari kerja kita yang melakukan jemput bola di setiap kecamatan serta beberapa tempat umum untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan KTP elektronik," kata Erlan saat dikonfirmasi, dilansir dari Jakarta.tribunnews.com (07/03/2019).

Dari data di atas, Erlan yakin tahun 2019 ini dipastikan akan mencapai angka yang ditargetkan.

Selain itu, Erlan juga menegaskan tidak akan menerbitkan KTP elektronik kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di kawasan Kota Tangerang.

"Sampai saat ini kami tidak mencetak KTP elektronik untuk WNA. Walaupun banyak di Kota Tangerang, akan tetapi kami tidak akan melakukan pencetakan KTP elektronik untuk mereka," ujar Erlan.

Sebab, tidak ada peraturan yang mengatur mewajibkan atau pun menyarankan WNA di Indonesia untuk membuat KTP elektronik.

Untuk mendapatkan KTP elektronik, lanjut Erlan, WNA tersebut diwajibkan untuk pindah menjadi warga negara Indonesia (WNI). (Uli)