Indolinear.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dengan tidak boleh mengampanyekan pasangan capres dan cawapres.

Namun ia mengatakan ASN diperbolehkan dan bahkan harus mengkampanyekan program kerja atasannya yaitu pemerintah pusat maupun daerah.

"Harus dibedakan, ASN punya dua fungsi, dalam politik ia harus netral, tapi ASN harus kampanyekan atau sosialisasikan program kerja pemerintah pusat atau pemerintah daerah, bukan kampanye nomor satu atau nomor dua," ungkap Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com (04/03/2019).

Tjahjo menekankan bahwa ASN dan masyarakat harus bisa membedakan antara kedua hal tersebut.

"Dari sisi politik ASN tidak boleh kampanyekan salah satu paslon, tak boleh gunakan aset daerah atau aset negara hingga tak boleh organisir massa untuk kampanye," tegasnya.

"Tapi sebagai ASN harus taati atasannya yaitu bisa bupati, walikota, gubernur, menteri atau presiden untuk sosialisasikan program kerja," imbuhnya.

Tjahjo pun mengatakan kewajiban ASN untuk mensosialisasikan program kerja itu tak melihat asal usul pemimpinnya termasuk asal usul partai politik. (Uli)