Indolinear.com, Tangsel - Sebanyak 378 Sertifikat diserahkan kepada warga Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa, 5 Maret 2019 di Aula Kantor Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.

Menurut Camat Serpong Utara Bani Khosyatullah pada tahun 2018 warga Serpong Utara mendaftar PTSL sebanyak 7.285 saat ini diserahkan 378 Sertifikat. Masih sisa 359 Sertifikat yang belum diserahkan.

"Kendala yang belum diserahkan Sertifikatnya karena masih ada persyaratan  yang perlu dilengkapi sehingga pihak BPN masih menunggu," ungkap Bani.

Menurutnya, masyarakat sangat senang dengan pembagian Sertifikat melalui program PTSL ini. Apalagi dulu mengurus sertifikat ini termasuk hal yang rumit dan lama. Dalam program PTSL masyarakat bisa dengan gampang secara keseluruhan membuat sertifikat.

"Program ini juga tidak pandang bulu, mampu atau pun tidak mampu semua dilayani. Jika masih ada warga yang memiliki tanah belum bersertifikat bisa mendaftar untuk disertifikatkan," bebernya.

Camat juga meminta kepada warga agar segera mengurus surat AJB, karena itu adalah salah satu persyaratan untuk membuat sertifikat. Secara resmi program ini menyatakan tidak dipungut biaya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Tangsel Wartomo mengatakan bahwa ini adalah pembagian sertifikat yang sebelumnya secara simbolis sudah di laksanakan di Pondok Cabe bersama dengan Presiden Joko Widodo.

"Karena terlalu banyak kita bagi penyerahannya sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakatnya. Karena tidak mungkin ada ruangan untuk menampung seluruh warga Tangsel yang menerima PTSL," ungkapnya.

Kata Wartomo, semuanya sudah selesai tinggal pembagiannya saja yang belum semua dilaksanakan. Total sebanyak 63.300 sertifikat dalam PTSL 2018 se Tangsel.

"Kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat secara intens. Mana yang sudah dibiayai negara dan mana yang menjadi kewajiban dari masyarakat," ungkapnya.

Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengataan acara yang dilaksanakan pada hari ini, tidak lain merupakan suatu wujud nyata dari kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat dalam memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat.

"Semoga dengan diterimanya sertifikat hak milik nantinya, dapat memberikan rasa aman, rasa tenteram, kemantapan hati, karena mulai hari ini sudah dibuktikan bahwa bapak/ibu sekalian adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang di tempati selama ini," ungkapnya.

PTSL ini merupakan program yang penting dan strategis untuk dokumen daerah yang memiliki kepastian hukum dalam mewujudkan kebenaran atas subyek dan objek tanah. Memiliki sertifikat tanah tentu sangat berharga, setidaknya ada kejelasan status dari tanah yang dimiliki lewat sertifikat tersebut.

"Alhamdulilah, bahwa kegiatan sertipikat tanah prona di Kota Tangsel ini berjalan dengan baik, pada tahun 2018 sudah 63.300 bidang yang sudah di sertifikatkan, di tahun 2019 sebanyak 37.300 bidang tanah yang sedang dalam proses. Tentu target dan keberhasilan program ini tidak terlepas dari peran serta dan kerjasama yang sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta BPN Tangsel," ungkapnya.

Airin berharap sertifikat yang diterima, nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya, dijaga jangan sampai hilang dan mudah – mudahan dapat digunakan untuk modal usaha bagi peningkatan kesejahteraan, menjadi sumber pembiayaan bagi pendidikan putra / putri dan lainnya.

"Sertifikat ini adalah tanda bukti hukum atas tanah. Diberi sampul plastik, agar tidak mudah rusak. Sertifikat ini di fotocopy, disimpan ditempat berbeda agar jika hilang mudah mengurus penggantinya ke kantor BPN," jelasnya.(Adv)