Indolinear.com, Tangsel - Sebanyak 508 sertipikat diserahkan kepada warga Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Jumat, 1 Maret 2019 di Kampus ITI.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel Wartomo mengatakan bahwa ini adalah pembagian sertifikat yang sebelumnya secara simbolis sudah di laksanakan di Pondok Cabe.
"Karena terlalu banyak kita bagi penyerahannya sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakatnya. Karena tidak mungkin ada ruangan untuk menampung seluruh warga Tangsel yang menerima PTSL," ungkapnya.
Kata Wartomo, semuanya sudah selesai tinggal pembagiannya saja yang belum semua dilaksanakan. Total sebanyak 63.300 sertipikat dalam PTSL 2018.
"Kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat secara intens. Mana yang sudah dibiayai negara dan mana yang menjadi kewajiban dari masyarakat," ungkapnya.
Sementara, menurut Camat Setu Heru Agus Santoso saat ini ada 508 sertifikat yang dibagikan kepada warga Setu. Masih ada 400 sertifikat lagi yang belum dibagikan dan akan diserahkan setelah semua kelengkapannya terpenuhi.
"Sebetulnya seluruh sertifikat sudah jadi. Tapi masih banyak kekurangan berkas dari warga yang belum melengkapi. Mudah-mudahan dalam minggu ini semua bisa melengkapi kekurangan sehingga sertifikat bisa diserahkan seluruhnya," ungkap Heru.
Menurutnya kendala bukan ada di teknis, tapi tinggal menunggu kelengkapan surat-surat yang harus diserahkan oleh warga. Hal ini untuk menjaga keamanan warga sendiri, jangan sampai sudah terima sertifikatnya ternyata kelengkapan berkasnya masih ada yang perlu diselesaikan.
"Kami menghimbau dan wanti-wanti kepada semua Lurah untuk tidak melakukan pungutan diluar ketentuan. Jika terbukti maka resiko harus ditanggung sendiri. Sebagai pimpinan sudah kita ingatkan jika masih ada yang terbukti maka harus bisa menanggung sendiri," ungkapnya.
Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengataan acara yang dilaksanakan pada hari ini, tidak lain merupakan suatu wujud nyata dari kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat dalam memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat.
"Semoga dengan diterimanya sertifikat hak milik nantinya, dapat memberikan rasa aman, rasa tenteram, kemantapan hati, karena mulai hari ini sudah dibuktikan bahwa bapak/ibu sekalian adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang di tempati selama ini," ungkapnya.
PTSL ini merupakan program yang penting dan strategis untuk dokumen daerah yang memiliki kepastian hukum dalam mewujudkan kebenaran atas subyek dan objek tanah. Memiliki sertifikat tanah tentu sangat berharga, setidaknya ada kejelasan status dari tanah yang dimiliki lewat sertifikat tersebut.
"Alhamdulilah, bahwa kegiatan sertifikat tanah prona di Kota Tangsel ini berjalan dengan baik, pada tahun 2018 sudah 63.300 bidang yang sudah di sertifikatkan, di tahun 2019 sebanyak 37.300 bidang tanah yang sedang dalam proses. Tentu target dan keberhasilan program ini tidak terlepas dari peran serta dan kerjasama yang sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta BPN Tangsel," ungkapnya.
Airin berharap sertifikat yang diterima, nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya, dijaga jangan sampai hilang dan mudah – mudahan dapat digunakan untuk modal usaha bagi peningkatan kesejahteraan, menjadi sumber pembiayaan bagi pendidikan putra / putri dan lainnya.
"Sertifikat ini adalah tanda bukti hukum atas tanah. Diberi sampul plastik, agar tidak mudah rusak. Sertifikat ini di fotocopy, disimpan ditempat berbeda agar jika hilang mudah mengurus penggantinya ke kantor BPN," jelasnya.(Adv)
0 Response to "[Pos baru] 508 Sertifikat Warga Kecamatan Setu Tangsel Diserahkan"
Post a Comment