Indolinear.com, Kab. Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, sepertinya telah rampung mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Dan, terhitung mulai 1 Februari, Bapenda akan langsung mendistribusikan ke UPT hingga berlanjut sampai ke Wajib Pajak (WP).

Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, bila pihaknya akan mengupayakan agar pendistribusian SPPT bisa sampai ke WP pada 30 Maret mendatang.

Menurutnya, Pemkab Tangerang juga terus berupaya mempermudah WP dalam membayar pajak. Bahkan kiniu, pembayaran PBB sudah bisa dilakukan di Bank BJB, UPT Pajak, atau gerai Indomart dan Alfamart.

"Seiring itu, kami imbau masyatakat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pembayaran pajak PBB P-2, sebelum jatuh tempo pada 3 juli 2018. Pajak Lunas Urusan Tuntas," ujarnya, Selasa (30/1/2018).

Sedianya, Pemkab Tangerang melalui Bapenda terus bekerja keras untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB. Upaya itu, bertujuan untuk mendukung kelancaran roda pembangunan yang berujung pada kesejahteraan masyarakat. (Uli)