Indolinear.com, Sao Paulo - Kejadian nahas terjadi di Bandara Sao Paulo, Brasil pada 10 tahun silam, 17 Juli 2007. Pendaratan Pesawat TAM Airlines dari Porto Alegre, dengan nomor penerbangan 3054 berbuah petaka. Pesawat tetap melaju melewati batas landasan pendaratan, hingga menabrak gedung bandara dan pom bensin di seberangnya.

"Pesawat masih melaju kencang saat sudah mentok di ujung landasan. Pesawat kemudian mencoba lepas landas kembali namum terburu menabrak gedung dan meledak," ujar saksi mata, Junior Matos di dekat lokasi kejadian, seperti dilansir dari Liputan6.com (26/02/2018).

Saksi lain, Guido Reusch, yang saat itu berada di balkon apartemen seberang bandara, menuturkan, pesawat tepat meluncur menuju apartemennya. Saat itu, dirinya sangat panik dan hendak kabur. Tapi pesawat lebih dulu menghantam gedung bandara dan pom bensin.

"Ledakan begitu besar dan asap membumbung tinggi. Kabut memenuhi sekitar bandara, dan kami mencium bau asap yang begitu pekat," jelas Guido.

Akibat kejadian ini, sebanyak 199 orang tewas, termasuk seluruh orang yang berada di pesawat. Ditambah orang yang berada di gedung bandara, jalan raya dan pom bensin.

Direktur Maskapai TAM Airlines menyatakan rasa duka cita kepada para keluarga korban. Tak ada penumpang yang selamat, termasuk 8 karyawan yang bekerja di maskapai tersebut. Selain itu, anggota DPR Brasil, Julio Redecker masuk dalam daftar penumpang TAM Airlines nahas.

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva mengumumkan hari berkabung nasional selama 3 hari untuk peristiwa yang menjadi salah satu tragedi pesawat terburuk sepanjang sejarah di negeri samba.

Jaksa Agung Brasil Rodrigo Pinho mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan pesawat tersebut. Sebelumnya kelayakan landasan Bandara Sao Paulo dipertanyakan terkait tekstur aspalnya setelah terjadi pesawat tergelincir satu hari sebelum tragedi TAM Airlines.

Hasil penyelidikan aparat menyatakan bahwa 10 pejabat badan penerbangan negara dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas tragedi ini, karena dianggap lalai dengan mempekerjakan pilot yang belum terlatih untuk penanganan kondisi darurat dan gagal menerapkan prosedur yang tepat saat pendaratan di kala hujan. (Uli)