Indolinear.com, Jakarta - Ketua Paguyuban Bahurekso, paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kendal H. Bambang Utoro dalam pertemuan dengan Kepala Desa se Kabupaten Kendal yang dihadiri oleh Anggota DPD RI Dapil Jateng Akhmad Muqowam mengatakan, bahwa terdapat berbagai persoalan dalam pelaksananaan Program Pembangunan Desa berdasarkan UU Desa di Kendal khususnya dan berbagai tempat lainnya tentunya.

Bambang Utoro pun menandaskan bahwa persoalan yang ada di tingkat lapangan antara laian diakibatkan oleh adanya berbagai aturan perundangan dibawah UU yang masih saling bertentangan, tidak harmonis, bahkan saling bertolak belakang, baik secara horisontal maupun vertikal.

" Bahwa hal tersebut disebabkan oleh tidak harmonisnya aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri, Kemendes, Kementerian Keuangan, bahkan di Bappenas. Belum lagi dengan aturan2 di tingkat Propinsi maupun Kabupaten," ujarnya,dilansir dari Kabarparlemen.com (24/02/2018).

Bambang juga menyampaikan bahwa selain hal yang baik dari pelaksanaan UU Desa, ada efek negatif yang semestinya tidak boleh terjadi, misalnya berkurangnya tingkat kebersamaan atau gotong royong di tingkar desa.

Dalam pertemuan tersebut, Muqowam mendapatkan masukan soal dalam banyak hal, antara lain soal besaran dana desa yang sama bagi semua desa, soal pentahapan pencairan dana desa sampai usulan penghasilan tetap aparat desa.

Terhdap persoalan DD, Muqowam sekali lagi mendesak kepada Pemerintah Pusat utk melaksanakan UU Desa secara murni dan konsekuen, artinya bahwa DD bagi masing2 Desa harus didasarkan pada Luasan Wilayah, Jumlah Penduduk, Tingkat Kemiskinan dan Kesulitan Geografis, yang tentunya masing2 desa berbeda beda.

" Sebagaimana kita tahu, bahwa kebijakan Pemerintah dalam mengucurkan DD tidak berdasarkan pada pikiran yang benar dan berdasar UU Desa, desa yang berbeda beda dianggapnya sama. Ini kebijakan yang keliru dan ngawur," tegasnya.

Dan sampai sekarang kriteria yang disampaikan Muqowam tersebut tidak dilaksanakan. Ini satu bukti lagi Pemerintah sengaja melambatkan atau mengurangi keberpihakannya terhadap desa.

Muqowam mendesak agar Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Desa, agar desa dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan yang lebih penting UU Desa diharapkan berkontribusi paea peningkatan sesejahteraan masyarakat, kalau hal tersebut tidak dilaksanakan maka UU Desa justru akan membahayakan bagi desa sendiri. (Uli)