Indolinear.com, Tangsel - Kepolisian resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami putus jari manis di tangan sebelah kiri.

"Saat itu korban sedang nongkrong dengan teman- temannya dan didatangi oleh pelaku yang mengatakan telah memukuli teman dari pelaku," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto pada 23 Februari 2018.

Dalam pengeroyokan tersebut tersangka mengarahkan celurit kearah kepala korban dan ditangkis dengan tangan korban, sehingga celurit tersebut mengenai telapak tangan kiri korban hingga sobek sampai jari manis dan harus diamputasi sehingga cacat permanen.

"Kejadian tersebut terjadi karena persinggungan antara korban dan pelaku karena lihat- lihatan, pelaku dan teman- temannya juga mabuk saat melakukan aksinya," ungkapnya.

Ketiga pelaku, kata Fadli, yakni Rifki Ardiansyah (19) bekerja di pabrik alumunium, Rafli (22) bekerja di percetakan dan AB (12), ketiganya warga Peninggilan, Ciledug, kota Tangerang mendatangi korban saat nongkrong diwilayah Bintaro.

"Ketiga pelaku dapat diamankan karena petugas kami polwan melakukan penyamaran dengan cara Eliciting (pertemanan di media sosial Facebook dengan salah satu pelaku) dan melakukan pertemuan dan akhirnya tersangka dapat di tangkap," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Fadli, ketiga pelaku sudah diamankan di polres Tangerang Selatan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk pelaku yang dibawah umur pihaknya melakukan pemeriksaan dengan didampingi

"Pelaku kita kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa celurit dan baju pelaku kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya. (sophie)