Indolinear.com, Tangsel - Pemuda bernama Suwandi alias Wandi (22), berhasil diciduk oleh petugas kepolisian usai dilaporkan telah melakukan kejahatan kesusilaan terhadap pacarnya sendiri berinisial RSI (20) di kamar Apartemen Green Lake View Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kejadian tersebut bermula, pada tanggal 10 Desember 2017 sekira pukul 22.50 WIB, di kamar Apartemen Green Lake View Ciputat. Saat tersangka Wandi meminta korban untuk bertemu di Apartemen. Akan tetapi, tersangka mengajak temannya yang bernama Yoga Tri Handoko alias Agoy, dan tak lama kemudian tersangka Wandi meminta korban untuk berhubungan badan.

"Korban sempat menolak, karena malu ada temannya tersangka Wandi yang bernama Agoy. Karena dibujuk akhirnya korban mau, setelah berhubungan badan, Wandi menyuruh dan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan Agoy. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti Wandi," ujar AKBP Fadli Widiyanto.

Dikatakan AKBP Fadli Widiyanto, tersangka Agoy sendiri langsung memegang organ vital korban pada bagian payudarah serta memasukkan jarinya ke dalam organ genital korban.

"Korban sempat berontak, namun tersangka Agoy berhasil memegang payudarah dan memasukkan jarinya," katanya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, berupa visum et repertum serta satu buah buku mutasi Apartemen Green Lake View Ciputat Tangsel. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang kasus Kejahatan Terhadap Kesopanan.

"Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (sophie)