Indolinear.com, Kab. Tangerang - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ASDM) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara khusus mengapresiasi keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus pengoplosan Bio Chemicals Oil (BCO) ilegal, bahan bakar altenatif sejenis solar yang dilakukan PT Ching Kai Lie.

Perusahaan bodong milik pengusaha asing asal China yang berlokasi di kawasan industri Akong, Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini diduga telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas pengungkapan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Penangkapan tiga WNA asal china masing- masing bernama Yan Huanram, Huang Shiwen dan Hong Gaoquon tersebut, dinilai telah membantu pemerintah dalam menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat selaku konsumen dari tindakan kejahatan.

"Saya sangat berterimasih atas tindakan yang telah dilakukan jajaran Polda Banten, dimana kegiatan ini secara langsung telah membantu kami dan menyelamatkan para konsumen dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT Ching Kai Lie ini," ungkap Harya, kepada wartawan, saat menghadiri kegiatan press release yang digelar Polda Banten dilokasi pabrik pengoplosan BCO di kawasan industri Akong, Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilansir dari Kabar6.com (26/02/2018)

Terkait kasus itu, kata Harya, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengungkapkan unsur dan dampak yang ditimbulkan atas kegiatan ilegal yang dilakukan pabrik beromset sekitar Rp8,1 Miliar selama beroperasi sejak 2015 silam.

"Kita tidak akan gegabah menentukan dampak apa yang ditimbulkan dari kegiatan pabrik ini, langkah kita tentu akan melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum membuat keputusan," ujarnya. (Uli)