Indolinear.com, Tangsel - Sekelompok aktivis Kota Tangsel yang tergabung dalam Tangsel Group Disscusion (TGD) kembali menggelar diskusi, dengan mengangkat tema atau isu terhangat di Kota Tangsel di salah satu kafe Kecamatan Pamulang, pada Rabu, 28 Februari 2018.

Kegiatan tersebut mengangkat isu sampah dan kroditnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Dalam kegiatan itu hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Yepi Suherman, Ketua Komisi IV, Sukarya, pengamat lingkungan hidup Jarkasih Tanjung, serta beberapa aktivis lingkungan lainnya yang hadir dalam kegiatan diskusi tersebut.

Dalam diskusi tersebut, terlihat begitu antusias para peserta juga narasumber untuk mencari solusi persoalan sampah yang masih menjadi masalah serius di Kota Tangsel.

Beberapa solusi pun muncul dari hasil diskusi itu, misalnya seperti harus ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarang, harus adanya regulasi khusus bagi pengembang untuk membuat pengolahan sampah mandiri, dan juga ada solusi mendorong terus Pemerintah Provinsi Banten untuk membuatkan TPA Regional untuk wilayah Tangerang Raya.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi IV, Sukarya, yang mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong Pemprov Banten agar pembuatan TPA Regional segera direalisasikan.

"Menurut kami salah satu solusinya ialah menutup TPA Cipeucang, dan membuat TPA Regional untuk eilayah Tangerang Raya. Dan kami terus mendesak Pemprov Banten agar bisa membuat kebijakan itu. Karena dari hasil kajian kami Tangsel tidak ideal lagi ada TPA," ujarnya.

Sukarya juga mengatakan, hanya dengam kebijakan dari Penprov Banten lah yang bisa mewujudkan TPA Regional. Karena sebelumnya telah ada konunikasi antara Pemerintah Kota Tangsel dengan Pemerintah Kabupaten.

"Namun sampai saat ini belum ada jalan keluar, makanya kami akan terus mendsak provinai agar membuat kebijakan TPA Regional," ungkapnya.

Yepi Suherman, sendiri pun setuju dengan usulan tersebut. Dan selain usulan itu, Yepi juga mengatakan selain dengan TPA Regional harus ada juga regulasi yang mengatur setiap pengembang yang membangun bisnis properti di Tangsel harus memiliki pengolahan sampah mandiri.

Dimana nantinya setiap kawasan perumahan sudah memiliki tempat pengolahan sampah mandiri. Sehingga sampah-sampah rumah tangga di kawasan perumahan tidak lagi dibuang ke TPA.

"Kita juga mengusulkan, setiap pengembang yang membangun bisnis properti harus bisa membuat tempat pengolahan sampah mandiri. Dan kalau itu tidak dipatuhi kami akan minta agar ijinnya tidak dikeluarkan," ungkapnya.

Yepi juga mengatakan, DLH sudah melakukan banyak cara untuk meminimalisir persoalan sampah. Seperti dengan memaksimalkan bank sampah dan TPST3R, di setiap lingkungan.

"Namun, sekali lagi kami ingatkan persoalan sampah ini juga harus menjadi tanggungjawab kita bersama. Tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja," ujarnya.

Bahkan pengamat lingkungan hidup, Jarkasih Tanjung, juga mengingatkan tidak hanya solusi saja. Tetapi juga harus ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Tadi juga saya sangat setuju, adakan patroli untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan, seperti kurungan penjara atau denda uang. Karena kita ini sadar kalah sudah ada efek jera," pungkasnya. (sophie)