Indolinear.com, Bekasi - Pemkab Bekasi saat ini sedang mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok. Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, pengajuan raperda itu merupakan implementasi dari aturan yang lebih tinggi

"Raperda tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah melindungi warganya dari bahaya asap rokok, apalagi penjualan tembakau saat ini sangat meningkat sehingga berbahaya bagi kesehatan," katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Sunandar menuturkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok masih dalam pembahasan, menurutnya Raperda itu sangat efektif oleh karena itu nantinya ada ruang lingkup tanpa asap rokok.

"Di situ ada rancangan sanksi juga. Ada perihal 3 teguran nanti ada teguran kesatu kedua dan ketiga nanti si perokok dan pengelola gedung di denda sanksinya Rp1 juta," ucapnya.

Dalam paripurna ada perbedaan pendapat juga tentang perihal Hak Asasi Manusia (HAM) untuk perihal merokok, oleh karena itu pihaknya menyesuaikan zona bebas rokok.

"Kedua melarang HAM, makanya masalah zona yang harus sesuaikan, zona kewasan tanpa boleh rokok. Nanti pengelolaan gedung mana yang tidak boleh, untuk zonanya nanti pengelolaan gedung yang membuat zonanya," tuturnya. (Gie)