Indolinear.com, Cibinong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (Dapil) di kantor KPU, yang berada Cibinong, Kab. Bogor.
Ketua Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Ummi Wahyuni mengatakan KPU telah menetapkan 3 rancangan dapil melalui rapat pleno jajaran komisioner. Uji publik dilakukan dengan mengundang stakeholder terkait.
"Karena tahapannya setelah kita tetapkan 3 rancangan itu kita akan memberitahukan rancangan ke masyarakat, partai politik, pemerintah, pemerhati pemilu," ujarnya.
Penetapan rancangan yang telah dilakukan berdasarkan 7 prinsip dalam UU PKPU No.16 Tahun 2017. Berdasarkan 7 prinsip itu maka Kabupaten Bogor menambah 5 kursi.
"Kalau kita berdasarkan 7 prinsip penataan Dapil. 7 prinsip itulah kita simulasikan dengan jumlah penduduk akhirnya muncullah 3 rancangan itu," tambahnya dikutip dari Pojoksatu.id, Jumat (09/2/2018).
Ummi menekankan penataan Dapil tidak harus menambah kursi melainkan ada beberpa kecamatan yang dipindahkan dari dapil sebelumnya ke dapil lain.
Keputusan ini dihasilkan dengan merujuk pada 7 prinsip yang harus dipatuhi oleh KPU.
"Nah, dengan simulasi yang sudah kita lakukan ada 6-10," tambahnya.
Hasilnya beberpa kecamatan memang akan berpindah dapil dalam rancangan tersebut. Ketiga rancangan akan diserahkan ke KPU Propinsi untuk diteruskan ke KPU RI.
"Itu hasil pleno kita ada 3 rancangan dapil itu yang nantinya akan dimasukkan dalam KPU RI melalui KPU Propinsi," tutupnya. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] KPU Kabupaten Bogor Tetapkan 3 Rancangan Dapil"
Post a Comment