Indolinear.com, Tangsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu Tahun 2019. Sebanyak 12 Partai di verifikasi mulai dari partai politik lama hingga partai politik baru

Subhan, Ketua KPU Kota Tangsel mengatakan bahwa verifikasi partai politik mulai dilakukan oleh KPU Kota Tangsel jelang Pemilu Tahun 2019 yang sesuai regulasi tahapan verifikasi.

"Hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi tentang tahapan verifikasi peserta pemilu atas putusan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 5 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor Tujuh Tahun 2017 Tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Verifikasi Partai Peserta Pemilu," jelasnya.

Subhan menambahkan sebanyak 15 partai mengikuti verifikasi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia serta Partai Bulan Bintang.

"Untuk tiga partai politik peserta pemilu yang baru masih dalam proses yakni Partai Beringin Karya, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia. Untuk Partai Persatuan Indonesia sudah lebih dahulu lolos verifikasi karena telah memenuhi syarat," ungkapnya.

Verifikasi yang dilakukan untuk seluruh partai politik terkait keanggotaan oleh KPU wajib menghadirkan minimal lima persen dari total seluruh anggota partai dengan minimal jumlah keseluruhan anggota sebanyak 1000 orang.

Subhan melanjutkan bahwa verifikasi 15 partai politik akan dilakukan secara kelembagaan, letak kantor dan keanggotaan.

"Selama proses verifikasi 15 partai politik peserta pemilu yang lama dan yang baru, KPU Kota Tangsel akan melaksanakan selama tiga hari kedepan," pungkasnya. (sophie)