Indolinear.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, melakukan uji coba untuk pembayaran pajak hotel, restoran dan hiburan secara digital, yaitu dengan menggunakan teknologi Elektronic Data Capture (EDC) Acquiring yang terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

" Sistem EDC ini dapat mengeliminir rekayasa pajak, karena semua transaksi yang menggunakan kartu debit  langsung ketahuan jumlahnya".

Melansir Beritajakarta.id, Sabtu (31/3/2018), Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, teknologi ini memudahkan pengusaha hotel, restoran dan hiburan untuk menunaikan kewajibannya. Selain itu, mereka juga bisa mengetahui data transaksi secara akurat sehingga tahu besaran pajak yang harus disetor ke kas daerah.

"Sistem  EDC ini dapat mengeliminir rekayasa pajak, karena semua transaksi yang menggunakan kartu debit  langsung ketahuan jumlahnya," ujar Edi, Kamis (29/3).

Sebelum diterapkan secara permanen, lanjut Edi, sistem layanan pembayaran pajak secara digital ini akan diuji coba selama tiga bulan.

"Sistem ini secara otomatis meningkatkan pendapatan dan pengawasan penerimaan pajak serta memberikan kemudahan pada wajib pajak melakukan pelaporan pajak yang diterimanya," tandasnya. (Gie)