Indolinear.com, Bekasi - KPU Kota Bekasi melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye, yaitu berupa persiapan debat publik dan penandatanganan spesiment surat suara pada Pilkada serentak 2018 bersama dengan tim kampanye dan masing-masing paslon di ruang aula Tb. Hendy Irawan, Bekasi Timur.

Dalam pertemuan ini, Komisioner KPU Divisi Umum dan Keuangan, Kanti Prayogo, kembali mengingatkan tentang peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi.

Soalnya, Kanti menilai masing-masing paslon telah keluar dalam pemasangan APK yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (KPU).

"Sebenarnya hanya ada 5 baliho tingkat kota, umbul-umbul 10 per kecamatam dan dua spanduk tiap kelurahan. Faktanya bermunculan berbagai versi," tegur Kanti.

Paslon memang diberikan kewenangan untuk kembali memasang APK jika mengalami kerusakan. KPU telah menetapkan sebanyak 150 persen paslon dapat memasang kembali APK.

"Namun, yang diperkenankan itu paslon menduplikasi yang sudah ada, bukan membuat yang baru. Kami harap paslon dapat melakukan edukasi politik kepada masyarakat," imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Kanti juga mengumumkan perihal surat suara resmi dari KPU. KPU telah mendesain surat suara sedemikian rupa.

"Contohnya nanti akan kami bagikan masing-masing satu, baik dari tim paslon, Pemerintah Kota Bekasi, kepolisian, dan Panwaslu," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni, menambahkan perihal soal jadwal debat kandidat yang akan berlangsung dua pekan kedepan

Debat terbuka paslon di Pilkada Kota Bekasi akan disiarkan secara lansung di radio lokal sebanyak dua kali dan televisi nasional sebagayak satu kali.

"Pertama pada tanggal 11 April, dilanjutkan pada tanggal 9 Mei dan selanjutnya pada bulan Juni, tetapi waktunya belum kami tentukan," ujar Nurul.

Nurul menjelaskan, dalam debat kandidat lembaganya akan berkoordinasi dengan panelis yang diambil dari akademisi di universitas yang ada di Kota Bekasi. Mereka nanti yang akan merumuskan pertanyaan kepada paslon.

"Kami akan ambil orang yang independen, tidak beraviliasi dengan paslon. Moderatornya nanti kami akan ambil dari media. nanti juga akan ada penerjemah bagi penyandang disailitas," kata Nurul.

Ia menegaskan, KPU akan memberikan sanksi khusu bagi paslon yang menolak atau tidak hadir dalam debat terbuka.

"Sanksinya adalah tidak menayangkan layanan iklan di media pada 14 hari sebelum pemungutan suara. Paslon bisa tidak hadir dengan alasan sakit atau sedang beribadah haji, itupun engan surat keterangan lembaga terkait," tegas Nurul seperti dikutip dari Pojoksatu.id, Jumat (30/3/2018).

KPU Kota Bekasi juga telah menyiapkan materi debat terbuka yang akan menjadi pedoman dan simpul pertanyaan dari panelis kepada paslon sebagai 3 jenis.

Pertama adalah, soal pembangunan sumber daya manusia, sosial da ekonomi. Contohnya meliputi, pendidikan, kesehatan, pengangguran dan pemerataan pembangunan.

Kedua, berkaitan dengan transportasi, lingkungan hidup dan kependudukan. Contohnyaseperti, kemacetan, kebersihan, ketertiban, penanggulangan sampah, penanggulangan banjir dan pencemaran lingkungan serta masalah-masalah sosial.

Ketiga atau terakhir, bagiama menyikapi Kota Bekas yang modern, ramah dan aksesibel. Contohnya adalah, pengembangan penggunaan teknologi, pelayanan publik, ramah anak, ramah lansia, ramah disabilitas, keamanan dan stabilitas sosial.

"Tema ini masih bisa berubah sesuai masukan tim paslon. Kami akan akomodir masukan-masukan tim paslon dan kami akan eleborasi oleh panelis," tandasnya. (Gie)