Indolinear.com, Tangsel - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel terus berupaya dalam memberikan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.

Untuk mewujudkan hal tersebut tentu banyak kebutuhan agar bisa mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sarana dan prasarana yang ada di sekolah dirasa terbatas karena harus mengandalkan dana APBD atau BOSDA.

Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah tidak akan maju jika hanya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) semata. Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengembangan sekolah dengan berdasar pada prinsip gotong royong.

Muhadjir menyebut, pihaknya akan memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Hal ini akan diatur melalui sebuah Permen (Peraturan Menteri)

Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2016 ditegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orangtua siswa.

Tidak boleh komite sekolah mengambil atau melakukan pungutan. Namun dalam Pasal 10 disebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh komite sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan komite sekolah yang besarannya ditentukan dan disamaratakan," kata Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono.

Pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.

Sementara, menurut Kepala Dindikbud Tangsel Taryono, Kepala Sekolah harus mampu menggali potensi partisipasi masyarakat sesuai dengan aturan.

"Masyarakat pada dasarnya sangat antusias ketika bisa memberikan fasilitas terbaik untuk anaknya di sekolah. Namun terkadang tak semua merasakan hal sama," katanya.

Pemerintah menyadaro tidak semata-mata hanya pemerintah yang perhatian pada dunia pendidikan, namun masyarakat diminta berpartisipasi melalui sumbangan sukarela bukan pungutan.

"Kunci sumbangan ada tiga yaitu, tidak mengikat orangnya, waktunya tidak tertentu dan nilainya tidak sama rata. Sekolah dibolehkan menggali potensi yang ada," bebernya.

Taryono berterimkasih kepada masyarakat yang ingin memperhatikam dunia pendidikan dan selalu memberikan masukan. Sehingga dalam penyelenggaraan pendidikan bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan. (adv)