Indolinear.com, Tangsel - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel mengadakan pertemuan dengan instansi terkait untuk membahas mengenai draft Perda Ketenagakerjaan di Serpong, tangsel pada Rabu, 28 Februari 2018.

Menurut Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Tangsel Yanti Sari pihaknya membahas draft perda ketenagakerjaan sesuai dengan amanat UU no 23 2014 tentang pemerintah Daerah.

"Perda ini baru draft, kami melakukan kajian bersama tim asistensi pembahasan perda. Mulai dari Apindo, perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, akademisi, bagian hukum, BPJS Ketenagakerjaan dan OPD terkait," bebernya.

Perda ini nantinya akan dibuat terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dimana nanti Perda ini akan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan dunia usaha.

"Bukan hanya pekerja saja, tapi juga dunia usaha tetap kami pikirkan. Kami juga akan memberikan pelatihan dan penempatan kerja juga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan kesejahteraan untuk pekerja," katanya.
Tentunya tujuan akhir dari ini adalah untuk mengurangi pengangguran yang ada di Kota Tangerang Selatan. (sophie)