Indolinear.com, Bekasi – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Walikota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah, dan Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Taufiq Budi S. Acara diadakan di Aula Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat.

Pelantikan penjabat kepala daerah dan pengambilan sumpah kali ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-408 tahun 2018 tentang pengangkatan Penjabat Walikota Bekasi dan Keputusan Nomor 131.32-404 tahun 2018 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Purwakarta. Surat keputusan tertanggal 12 Maret 2018.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, masa jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu masa jabatan 2013-2018 telah berakhir pada 10 Maret 2018. Serta jabatan Bupati dan wakil Bupati Purwakarta masa jabatan 2013 berakhir 13 Maret 2018.

"Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tepat hari ini selesai masa jabatan dan langsung dilantik penjabat kepala daerah sesuai keputusan Mendagri. Bersamaan dengan pelantikan Penjabat Walikota Bekasi," kata Ahmad Heryawan dikutip dari Pojoksatu.id, Jumat (16/3/2018).

Sesuai Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang No 16 Tahun 2016 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, untuk mengisi kekosongan diangkat Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.

Walaupun untuk Kota Bekasi selama 2 hari lalu sesuai arahan yang tercantum dalam Formulir Berita Acara Menteri Dalam Negeri Nomor T.131.32/1997/OTDA tanggal 9 Maret 2018, Sekretaris Daerah Kota Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Bekasi sampai dengan dilantiknya Penjabat Walikota Bekasi.

Diketahui, Ruddy Gadakusumah mengemban tugas selaku Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Barat dan M. Taufiq Budi selaku Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja sama Pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Saya harap penjabat walikota Bekasi dan penjabat Bupati Purwakarta mampu menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah yang dipimpinnya. Selanjutnya laporkan pelaksanaan tugas secara periodik per 3 bulan kepada Mendagri melalui gubernur," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Kemudian mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk mengawal pelaksanaan Pemilukada Serentak 2018 agar tertib, lancar dan kondusif. Menjaga kondusif di masyarakat dan pentingnya netralitas ASN dalam pilkada," ungkap Ahmad Heryawan. (Gie)