Indolinear.com, AS - Apes bisa menimpa siapa saja, termasuk perusahaan besar. Hanya gara-gara sebuah tanda baca 'koma', sebuah pabrik susu Oakhurst Portland di Maine, Amerika Serikat, harus membayar 127 pekerja dengan total Rp78 miliar sebagai upah lembur.
Peristiwa ini terjadi karena tanda baca Oxford hilang, koma terakhir yang digunakan sebelum konjungsi, dalam UU negara bagian. Dalam kasus ini, kata sambung adalah kata "atau".
Hakim David Barron menulis di awal keputusan 29 halamannya: "Karena ketiadaan koma, kami mengabulkan gugatan ini." Dilansir dari Kabar6.com (04/03/2018), tidak ada koma Oxford yang digunakan dalam daftar UU kondisi saat upah lembur tidak berlaku: "… pemasaran, penyimpanan, pengemasan untuk pengiriman atau distribusi" produk.
Dengan tiadanya tanda koma, para pengemudi mengemukakan bahwa itu berbunyi sebagai tindakan tunggal, dan karena mereka sebenarnya tidak melakukan pengepakan, seharusnya tidak dibebaskan dari upah lembur.
Sebanyak 127 sopir di perusahaan tersebut mengajukan gugatan class action pada 2014 silam. Dalam gugatan itu, perusahaan susu Oakhurst tidak mengakui melakukan kesalahan, namun percaya bahwa proses pengadilan lebih lanjut akan berlarut-larut dan mahal.
Penyelesaian diajukan pada di pengadilan federal dan harus disetujui oleh hakim federal sebelum keputusan itu dilaksanakan. Kelima pengemudi truk yang memimpin gugatan tersebut, disebut 'penggugat yang ditunjuk', masing-masing akan menerima U$S50 ribu dari pembayaran gugatan tersebut.
Pengemudi lain harus mengajukan klaim untuk mendapatkan bagian dari dana tersebut, dan akan dibayar minimal U$S100 atau jumlah pembayaran lembur yang harus dibayar, berdasarkan catatan pekerjaan mereka dari Mei 2008-Agustus 2012.
Pada awal 2014, produk susu tersebut dijual ke koperasi petani oleh keluarga Maine yang telah memilikinya selama 93 tahun. Setelah putusan pengadilan banding mengkoreksi kalimat itu, Badan Legislatif negara bagian Maine segera mengganti tanda baca dengan titik koma. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Karena Tanda Baca Koma Pabrik Susu Bayar Denda Rp78 Miliar"
Post a Comment