Indolinear.com, Bogor - Kabar gembira bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor. Anda cukup membawa persyaratan KTP Elektronik dan dokumen berupa paspor lama. Demikian disampaikan Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Bogor, Mardianto kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
"Bagi perpanjangan paspor hanya membawa E-KTP dan dokumen paspor lama. Sedangkan pengaju paspor baru, Mardianto mengimbau, mengecek kelengkapan data persyaratan," ujarnya.
Kendati persyaratan tak terlalu repot seperti membuat paspor baru, menurut Mardianto, pendaftarannya tetap sama dengan pengaju atau pemohon baru.
"Pendaftaran berlaku bagi pengaju baru maupun perpanjangan paspor. Pengajuan paspor haji pun tetap melalui daftar whats app," tegasnya.
Persyaratan dokumen pengaju baru, yakni melampirkan berkas asli dan fotocopy di kertas atau map ukuran A4. Di antarannya KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah SD, SMP, SMA, dan jika lebih.
Selain itu, membawa buku nikah, akta perkawinan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun lahir. Terakhir, surat ganti nama yang pernah dan paspor lama.
"Proses selanjutnya dijadwalkan kedatangan untuk pendataan berkas, wawancara, foto, dan menunggu empat hari proses pembuatan paspor selesai," terangnya.
Untuk bisa mendaftar melalui aplikasi whats app, Mardianto menegaskan, caranya dengan mengetik pesan berformat: #Nama#TTL#tanggal yang kita inginkan untuk membuat paspor# kirim ke nomor Imigrasi, 08111100333.
Angka pengajuan paspor reguler pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Data yang dicatat Kantor Imigrasi Bogor, di 2015 jumlah pengajuan mencapai 57.869. Di tahun 2016, bertambah menjadi 77.818 pemohon. Sementara, tutup tahun 2017 kemarin, jumlah pengajuan 77.757 dengan ditaksir kuota tambahan menjadi 82.000.
"Untuk 2018 ini, selama Januari dan Februari pengajuan kurang lebih 2.100. Termasuk kuota tambahan pada Sabtu, saat HUT Imigrasi dengan 200 kuota," kata Mardianto dikutip dari Pojoksatu.id, Selasa (14/3/2018).
Pengajuan paspor tak hanya bisa dibuat sesuai lokasi domisili, kata Mardianto, Warga Negara Indonesia bisa mengajukan di seluruh Wilayah Indonesia. Oleh karenanya, di Imigrasi Bogor sendiri, tidak didominasi warga Bogor.
Pengaju ada yang berasal dari Jakarta, Bekasi, dan Depok. Menurut Mardianto, sebelum ada pendaftaran online berkas diterima di loket secara manual. Berkas yang diterima hanya yang menyimpan dari pukul 7.30-10.00WIB.
"Berapapun berkas itu masuk, kita terima. Akibatnya, penyelesaian pembuatan paspor tidak bisa empat hari. Pasti ada yang molor karena kapasitas kami itu sekitar 300. Bagaimana kita mau mengerem," tukasnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor juga tengah menggeber pembuatan paspor haji 2018. Dari 4.462 kouta, hanya 595 yang baru tuntas diterima jamaah.
"Ini ada peningkatan pembuatan sejak Desember. Paspor yang ini belum termasuk kuota harian," tambah Kepala Seksi Lalulintas Imigrasi, Ujang Cahaya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
Ujang menjelaskan, saat ini pelaporan pelaksanaan penerbitan paspor bagi calon jamaah haji 2018 yang diserahkan kepada Kepala Direktur Jendral Imigrasi Lalulintas Keimigrasian Pusat untuk kawasan Bogor, Kota dan Kabupaten adalah 4.462 kuota.
Sementara, jumlah berkas pemohon yang sudah masuk 1.302. Lalu, jumlah paspor mandiri kurang lebih 2023. "Jumlah paspor yang sudah selesai 707. Sisa paspor yang belum selesai adalah 595," ucapnya. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] Kini Perpanjangan Paspor Cukup KTP El dan Paspor Lama"
Post a Comment