Indolinear.com, Jakarta - Sepeda motor merupakan transportasi yang populer di Indonesia. Selain dapat mengangkut penumpang, beberapa pengendara membawa barang yang berukuran besar. Namun, barang yang terlampau besar berpotensi mencelakai orang lain dan diri sendiri.

Karena itulah, Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu memaksakan diri ketika harus mengangkut barang menggunakan sepeda motor. Hal itu disampaikan melalui infografis yang diunggah dalam akun Instagram resmi mereka, @kemenhub151, yang dilansir dari Liputan6.com (24/03/2018).

Dalam caption, pengendara motor diingatkan untuk tidak membawa muatan secara berlebihan. Kemenhub pun menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Pasal 10 Ayat 4 pada PP No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa lebar barang muatan tidak boleh melebihi setang kemudi. Selain itu, tinggi muatan tidak boleh lebih dari 900 mm dari atas tempat duduk.

Untuk penempatan di sepeda motor, barang muatan harus berada di belakang pengemudi. Aturan ini tentunya dibuat dengan memperhatikan keselamatan pengendara tersebut dan juga pengguna jalan lain. (Uli)