Indolinear.com, Bekasi – Pansus Raperda Retribusi Pajak Daerah menemukan pajak air tanah yang dibayarkan perusahaan belum tergali secara maksimal.

Pajak air tanah seharusnya menjadi lumbung pendapatan asli daerah. Karena setiap industri yang berdiri membutuhkan air untuk menjalankan usahanya, namun kompensasi yang didapat pemerintah daerah jauh dari harapan.

Ditanya mengenai hal itu, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menyebut belum tergalinya pajak tersebut karena beberapa faktor di antaranya, jumlah pegawai yang terbatas apalagi saat ini pengawasan terhadap perusahaan sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi.

Dengan belum maksimalnya perolehan pajak itu, hal ini menjadi cambuk bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pajak, apalagi jika pajak daerah yang saat ini tengah dibahas sudah disahkan maka pendapatan yang masuk akan lebih besar.

"Rencana kedepan melakukan penagihan bagi perusahaan, yang tidak membayar pajak air tanah dengan memberikan surat," ucapnya dikutip dari Pojoksatu.id, Minggu (11/3/2018).

Neneng menambahkan, selain memberikan surat peringatan bagi perusahaan yang tidak membayar pajak, pemerintah daerah juga dimungkinkan untuk melakukan penagihan secara langsung.

"Kita akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk menyerap PAD yang belum tergali," tambah Neneng. (Gie)