Indolinear.com, Tangsel - Pemkot Tangsel komitmen pertahankan lurah berstatus pelaksana tugas atau belum ASN. Dari 54 kelurahan diperkirakan 30-nya dijabat oleh lurah peralihan status dari kabupaten ke kota.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengutarakan, tidak mudah mengganti lurah peralihan desa ke kota. Peran jasa mereka cukup besar, memiliki pengaruh terhadap masyarakat. Menjadi pertimbangan Pemkot Tangsel salah satu di antaranya seperti itu, maka wajar tidak mudah untuk menukar posisi.
"Memang tidak mudah, menganti lurah berstatus Plt mejabat sejak peralihan desa ke kelurahan atau kabupaten ke kota. Tetap mereka akan menjabat hingga masa pensiun sebab memang memiliki peran serta jasa cukup besar terhadap kemajuan wilayah masing-masing," Benyamin menjelaskan.
Rekasi keras dapat memicu gelombang protes apabila dengan tiba-tiba lurah Plt digeser atau dipensiunkan. Pertimbangan-pertimbangan demikian lebih kepada menjaga nama baik lurah, ketertiban, kondusifitas wilayah dan menghargai jasa-jasa selama menjabat sebagai tokoh kepala desa puluhan tahun silam.
"Bukan menjadi hambatan bagi Pemkot Tangsel, semua berjalan dengan baik. Tetap berpegang jangan sampai ada protes apabila pegantian maka ini perlu dijaga bersama-sama," imbuhnya.
Jika melihat aturan, seiring bergantinya kabupaten ke kota, tentu dijabat oleh ASN. Benar, tentu arahnya kesana. Tapi akan berlahan, tahapan demi tahapan sampai mereka pensiun. Pada akhirnya kelurahan dijabat oleh ASN sesuai dengan aturan ketentuan berlaku saat ini. "Pada nantinya semua kelurahan di duduki oleh ASN berdasarkan aturan yang ada," tukasnya.
Kepala desa sosok cukup berpengaruh di lingkungan, mengetahui wilayah baik kultur budaya matang. Berbeda dengan ASN, karena tidak harus warga kelurahan tersebut, bisa saja dari mana-mana, sesuai dengan kebijakan hasil baper jakat. Namun demikian seorang lurah ASN harus menguasi wilayah, dekat dengan masyarakat.
"Itulah perbedaan kepala desa dengan lurah. Kepala desa biasanya warga sekitar sedangkan lurah mengikuti kepegawaian. Secara fungsi tetap sama tidak ada perbedaan, melayani warga dingkat bawah menguasai wilayah, dekat dengan masyarakat," tambah ia.
Demikian hal sama disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi saat ini masih dibahas secara internal. Tidak mudah menyelesaikan persoalan ini butuh proses dan waktu agar semua berjalan dengan baik.
"Benar soal lurah yang belum pegawai, hingga saat ini kami masih membahasnya. Banyak pertimbangan bagi kami melihat kondisi itu. Mereka para lurah yang dulu menjabat kepala desa memberikan dampak dan pengaruh cukup besar pada masyarakat dengan jasa-jasanya. Itu menjadi bagian pertimbangan. Kita harus menghargai dan masyarakat pun perlu mengetahui itu," tuturnya. (sophie)
0 Response to "[Pos baru] Pemkot Tangsel Komitmen Pertahankan Lurah Plt"
Post a Comment