Indolinear.com, Tangsel - Polisi memeriksa 9 saksi dalam kasus pengutan liar penerbitan rumah ibadah oleh Camat Pagedangan, AK. Satu staf kecamatan BP dan AK selaku camat Pagedangan ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar tersebut.
"Ada 9 saksi, ada pihak korban Yayasasan, kecamatan, Kepala Desa dan warga," terang Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widianto, Jumat 9 Maret 2018.
Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi itu, Polisi memastikan kalau sang Camat, AK, adalah otak dari pemerasan penerbitan izin rumah ibadah tersebut.
Pihaknya, juga hanya menetapkan dua oknum tersebut, sebagai tersangka dalam kasus pungli rumah ibadah ini.
"Ya berhenti di Camat, karena untuk SKDU ini hanya sampai Kecamatan, dan berdasarkan keterangan memang hanya BP dan AK yang bermain. Dari unsur masyarakat juga tidak ada," kata dia.
Lanjutnya, saat itu, BP diperintah AK untuk meminta uang Rp 600 juta kepada pengurus yayasan gereja, uang tersebut, lantas diberikan sebesar Rp 60 juta.
"Dari 60 juta ini, 15 juta ditangan BP, 45 juta di tangan Camat, melalui transfer ke rekening istri camat," bilang dia.
Kemudian, BP kembali menghubungi pengurus yayasan, dan meminta kembali 150 juta.
"Dia minta dan mendesak segera diberikan Rp150 juta, karena katanya BP, Camat ini mau Umroh, uang itu untuk umroh Camat," kata dia.
Dari situlah kemudian kasus pungli ini terbongkar, pihak Yayasan kemudian melapor ke Polisi, dan menangkap tangan BP di restoran cepat saji pada dini hari tanggal 18 Februari 2018. (sophie)
0 Response to "[Pos baru] Polres Tangsel Tetapkan Camat Pagedangan Jadi Tersangka Pungli"
Post a Comment