Indolinear.com, Tangsel – Meski kerap dirazia, namun kata jera nampaknya belum ada di kamus para pengusaha warung, toko jamu dan tempat karaoke di Kota Tangsel. Terbukti, Satpol PP Kota Tangsel masih menemui ratusan botol miras yang siap jual ke konsumen saat razia Selasa (13/3/2018), dini hari.

Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengungkap disita ribuan miras berbagai merek dari belasan warung, toko jamu dan lokasi karaoke yang disambangi petugas.

"Barang bukti kami amankan di kantor Satpol PP. Jumlah barang sitaan mencapai ribuan. Ini merupakan rangkaian dari razia rutin yang dilaksanakan untuk meminimalisir peredaran miras," katanya.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin menambahkan, kegiatan operasi miras merupakan turunan dari Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122. Dimana Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Selain itu melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol.

"Perda itu jelas melarang para pelaku usaha atau tempat pariwisata menjual atau memproduksi minuman beralkohol," ucapnya.

Tidak hanya menyita, dalam razia kali ini, petugas Satpol PP juga menutup paksa kafe dan tempat karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 01.00 dini hari.

"Ya tadi memang ada beberapa kafe dan karaoke yang masih buka. Saya minta langsung tutup sesuai aturan," katanya.(rls/red)