Indolinear.com, Jakarta - Program registrasi SIM card prabayar telah sukses diberlakukan, meski masa registrasi diperpanjang hingga 30 April 2018.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Hendri Subiakto dalam diskusi 'Kemanan Data, Tanggung Jawab Siapa?' di kawasan Cikini, Jakarta.
"Sampai hari ini sudah ada 339 juta nomor seluler yang sudah registrasi, dan ini direspon baik oleh masyarakat Indonesia," kata Hendri dikutip dari Rmol.co, Selasa (12/3/018).
Pemerintah sendiri sudah melakukan perkenalan program registrasi kartu seluler ini pada Oktober 2017. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 12/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Hal ini dilakukan pemerintah agar masyarakat terlindung dari penipuan, penyebaran hoax, dan tindakan terosisme. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] Sebanyak 339 Juta SIM Card Prabayar Sudah Registrasi"
Post a Comment