Indolinear.com, Tangsel - Dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta dalam rangka melaksanakan amanah dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Implementasi Transaksi Non Tunai Bagi Bendahara Pengeluaran, Bandahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Soll Marina, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel pada Selasa, 13 Maret 2018 ini dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Warman Syanuddin serta puluhan peserta dari perwakilan OPD di lingkup Pemkot Tangsel.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran serta bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemkot telah diterapkan pada seluruh belanja dan pendapatan, baik belanja pegawai, barang/jasa dan belanja modal mulai 2018.
"Dengan penerapan sistem ini, akan jelas tercatat nilai transaksi dan kelengkapan administrasi dalam sistem online Banking," ujarnya.
Menurutnya, penerapan kebijakan non tunai ini tentunya mempermudah setiap transaksi dan catatan keuangan bagi bagian bendahara di organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena itu, bimtek ini sangat bermanfaat bagi bendahara tentang implementasi transaksi non tunai.
"Terpenting juga untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mendukung pelaksanaan transaksi non tunai," katanya.
Kegiatan bimtek ini, sambung Airin merupakan amanah dan reformasi birokrasi tata penyelenggara pengelolaan dan kebijakan keuangan daerah. "Kita harus lakukan penataan pemerintahan mulai dari administrasi hingga keuangan. Dengan sistem non tunai ini dapat mempermudah proses transaksi keuangan," tegasnya.
Sementara Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanuddin menjelaskan pengelolaan keuangan non tunai tersebut bisa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.
"Sosialisasi ini untuk implementasi transaksi keuangan non-tunai, sehingga kedepannya semua transaksi lewat sistem yang dipakai oleh perbankan atau menyesuaikan dengan peraturan," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM ini mencontohkan pemerintah Provinsi DKI yang telah sukses menjalankan transaksi keuangan non tunai sejak 2014 dan menjadi percontohan transaksi non tunai bagi daerah lain.
"Dampak implementasi non tunai ini adalah terwujud efisiensi belanja APBD, memudahkan proses pencatatann dan pengawasan dan mendorong jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel," terangnya.
Warman berharap, melalui Bimtek ini diharapkan terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik dimasa yang akan datang. Tujuan sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan bagi para pejabat atau pegawai yang melakukan penata usahaan dan akuntansi pelaporan keuangan daerah, sehingga mempunyai kompetensi dan mampu mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dengan pola non tunai.
"Tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi pejabat pengelola keuangan dan bendahara tentang tata cara transaksi non tunai," pungkasnya. (adv)
0 Response to "[Pos baru] Terapkan Sistem Transaksi Non tunai, BPKAD Gelar Bimtek"
Post a Comment