Indolinear.com, Serang - Sebanyak 29 ribu pemilik KTP konvensional atau non-e-KTP dan belum melakukan perekaman terancam akan diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, per 31 Desember 2018, Kemendagri akan memblokir pemilik KTP konvensional berumur 23 tahun ke atas.

Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto mengatakan, dari wajib KTP 478.450 orang, 449.031 orang atau 93 persen sudah melakukan perekaman. Kebijakan pemblokiran adalah peringatan bagi warga agar segera melakukan perekaman.

"Ini sebetulnya peringatan bahwa masyarakat yang belum melakukan perekaman, tidak mengurus dokumen untuk sementara dilakukan penghapusan sehingga masyarakat untuk segera mengurus,"" kata Ipiyanto saat ditemui wartawan, Kota Serang, Banten, dilansir dari Detik.com (11/12/2018).

Ia menjelaskan, 29 ribu pemegang KTP ada juga pemegang KTP konvensional ganda, telah pindah domisili sampai terindikasi meninggal dunia. Tapi ada juga pemilik yang memang betul-betul belum perekaman sehingga data kependudukannya terancam diblokir.

Meski pada 31 Desember data tersebut terlanjur diblokir, warga masih tetap bisa melakukan pendaftaran dan proses pembuatan KTP elektronik.

Sejauh ini, ada kerugian jika warga pemilik KTP konvensional belum beralih ke e-KTP. Warga bisa terkendala haknya dan menghambat untuk urusan seperti perbankan, perpanjang STNK, SIM, pengurusan BPJS, sampai ke klaim asuransi.

"Itu makanya segera mengurus jangan sampai ada persoalan baru mereka mengurus," tegasnya. (Uli)