Indolinear.com, Tangsel - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor di bulan Januari. Diantara kesembilan pelaku yang diamankan, dua diantaranya berasal dari Lampung Selatan yang berinisial IR dan SN.

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto sempat menanyakan kepada dua pelaku asal Lampung Selatan ini. "Kamu belajar mencuri motor dari mana?," tanya AKBP Fadli.

"Dari bengkel pak" terang SN.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli mengatakan,  pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 unit barang bukti sepeda motor tujuh diantaranya motor jenis matic.

"Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam kami dengan polsek berhasil mengungkap empat laporan polisi selama Januari," kata Kapolres

Motor-motor yang berhasil diamankan nantinya akan diserahkan kepada para pemilik kendaraan yang sah dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

"Kita sudah kembalikan dua sepeda motor, yang lain apabila bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan silahkan mengambilnya ke kantor kami," terang Kapolres.

Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (sophie)