Indolinear.com, Tangsel - Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Begitu bunyi dari Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, mulai ramai lagi sosialisasi mengenai larangan belok kiri di traffic light atau lampu lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin akan terus mensosialisasikan larang belok kiri jika tidak ada rambu penunjuk.
"Sosialisasi terkait larangan belok kiri itu sudah kami lakukan kepada masyarakat. Jika masih seperti itu, mungkin tidak sabar saja untuk menunggu traffic light (lampu lalu lintas)," ujar AKP Lalu, Kamis 22 Februari 2018.
Terdapat pengecualian, bagi pengendara yang ingin belok kiri langsung. Jika ada rambu bertuliskan "Belok Kiri Jalan Terus" berarti pengendara diperbolehkan.
"Tidak ada rambu pemberitahuan belok kiri, itu tidak diperbolehkan dan harus menunggu hitungan traffic light," jelasnya.
Pengendara motor atau mobil yang nekat, akan langsung dilakukan tilang. Mari, patuhi rambu yang ada dan berkendara yang aman. (sophie)
0 Response to "[Pos baru] Belok Kiri di Traffic Light Harus Lihat Rambu Lalu Lintas"
Post a Comment