Indolinear.com,  Kota Tangerang- Santer diberitakan diberbagai media,  Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Tangerang dipecat Gubernur Banten Wahidin Halim karena melakukan pungutan liar (pungli). Namun dalam surat keterangan (SK) yang  ditandatangani sendiri oleh WH,  sapaan Gubernur Banten itu,  tidak terdapat satu kata pun yang menegaskan Kusdiharto,  ST dipecat karena melakukan pungli.

"Saya baca jelas,  tidak ada bahasa pungli di SK Pemberhentian Bapak Kusdiharto,  ST," ungkap Hairil Anuar,  Kordinator Ikatan Alumni Pelajar Kota Tangerang (IAPKT),  kepada indolinear.com, Kamis (22/2/18).

Anuar melanjutkan, dalam salinan SK Pemberhentian tersebut hanya memuat alasan pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.  Lalu,  karena tidak memenuhi persyaratan jabatan,  maka Kusdiharto dipindah tugaskan menjadi Fungsional Pengawas Sekolah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cabang Kota Tangerang.

"IAPKT berharap janganlah Menebar berita yang cenderung Hoax dengan mengatakan alasan pemberhentian Pak Kusdiharto karena melakukan pungli.  Nyatanya SK Pemberhentian tidak menyatakan hal tersebut," papar Anuar.

Dengan SK pemberhentian tertanggal 20 Februari yang telah disebarkan tersebut,  diharapkan agar tidak adalagi kesimpangsiuran alasan pemberhentian  Kusdiharto sebagai Kepsek SMK N 4 Kota Tangerang.

Anuar juga menyebut bahwa Kusdiharto,ST sudah mengundurkan diri sejak 19 Desember 2017 dan lalu SK Pemberhentian baru dikeluarkan pada Februari 2018 ditandatangani Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.

"Kami IAPKT merasa dirugikan dengan pemberitaan yang cenderung menyudutkan Pak Kusdiharto. Janganlah isu pendidikan dijadikan ajang pencitraan. Kasihan guru guru kita di negeri ini," ujarnya.(red)