Indolinear.com, Pasangkayu - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada periode 2018-2019 ini akan menaikkan target pajak yang dikelola Dispenda dari Rp6,6 miliar menjadi Rp7,7 miliar.
Kepala Dispenda H. Abdul Wahid menerangkan, secara keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada periode 2017-2018 Dispenda Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat melebihi target
"Dari 10 jenis pajak Daerah, Secara akumulatif kami over target. Di mana ada empat jenis penerimaan yang over, yaitu pajak mineral bukan logam dan bebatuan, pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 110 persen, Pajak Penerangan Jalan 124 persen dan pajak Tempat Hiburan Malam (THM). Dan bila diakumulasikan dari target Rp6,6 miliar, kami telah mampu mencapai Rp7,2 miliar yang artinya mencapai hingga 109 persen," kata Abdul dilansir dari Okezone.com, Selasa (20/02/2018).
Selain itu, Wahid juga menjelaskan soal pajak Bea erolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai 166,07 persen dari target Rp249 Juta, dicapai Rp416 Juta. Dan untuk beberapa pajak yang belum dapat dimaksimalkan antara lain pajak hotel, restoran dan rumah makan, pajak reklame, pajak air bawah tanah dan pajak sarang burung walet.
"Untuk Pajak Burung Walet masih dalam tahap pembinaan, sementara untuk pajak yang lainnya, akan terus kami genjot dan ada beberapa pajak yang harus kami lakukan pendekatan persuasif, dikarenakan kita berhitung berdasarkan jumlah pelanggan yang ada, sehingga saya berharap agar ada keterbukaan para wajib pajak kepada kami," pungkasnya. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] Kabupaten Pasangkayu Berencana Tingkatkan Target Pajak Jadi Rp7,7 M"
Post a Comment