Indolinear.com, Kab. Tangerang - Jasa Raharja perwakilan Tangerang bergerak cepat dengan memberikan santunan kepada Justitia Miftahul Jannah, korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia akibat diserempet truk tronton di Jalan Raya Serang Kilometer 27, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, pada Senin (26/2/2018) malam Lalu.
Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tigaraksa, Imaduddin Taufiq mengatakan, pihaknya turun langsung ke rumah duka yang beralamat di Kampung Pos Sentul RT10/04, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, untuk menyerahkan santunan.
Santunan sebesar Rp50 juta itu diserahkan kepada Suaeb, orangtua korban selaku ahli waris.
"Ya hari ini kami berikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Santunan ditransfer melalui rekening Bank BRI," ungkap Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Sulaiman, dilansir dari Kabar6.com (28/02/2018).
Sementara itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Sulaiman menambahkan, pelayanan prima dan proses cepat terhadap korban kecelakaan memang sudah menjadi sebuah komitmen dari seluruh petugas asuransi pelat merah tersebut.
Itu dilakukan guna meringankan beban bagi kelurga korban kecelakaan baik meinggal dunia maupun luka-luka.
"Kami berharap santunan itu bermanfaat bagi ahli waris dan bisa meringankan beban mereka," katanya. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Jasa Raharja Memberikan Santunan Korban Kecelakaan Lalulintas Di Balaraja"
Post a Comment