Indolinear.com, Bekasi - Guna mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengubah tarif pajak reklame.
Pada bulan April 2018, retribusi reklame di Kota Partiot tidak lagi dilihat dari status jalan, melainkan bebasis kawasan jalan itu sendiri.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Penataan Ruang Kota Bekasi, Koswara Hanafi, menilai selama ini penerapan tarif pajak reklame berdasarkan kelas jalan dianggap merugikan pemerintah.
Ruas jalan kota dengan penetapan tarif reklame yang lebih rendah cenderung ramai, dibanding jalan nasional yang sepi tetapi dengan tarif reklame lebih tinggi.
"Contohnya pemasangan reklame di ruas Jalan Ahmad Yani yang berstatus jalan kota justru lebih ramai dibanding Jalan Siliwangi yang berstatus jalan nasional," kata Koswara.
Menurutnya, selain bisa mendongkrak PAD dari sektor reklame, perubahan sistem penarikan pajak seperti ini juga mempermudah pemerintah dalam menatanya.
Sistem ini, kata dia, juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bekasi Nomor 14 tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
Pihak swasta harus mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebab penetapan tarif berdasarkan status jalan sudah tidak rasional dengan kondisi sekarang.
"Sekarang lebih cenderung melihat sebuah kawasan, apakah strategis atau tidak," kata Koswara yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Bekasi.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2013 tentang Pajak Reklame, khusus reklame jenis papan, billboard, videotron, LED, dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp 11.500 per hari, setiap meter di kelas jalan khusus.
Adapun di kelas jalan I dikenakan biaya sebesar Rp7.500, kelas II Rp6.500 dan kelas III Rp5.500.
"Besok tarifnya bisa lebih besar dari yang lama," ungkapnya dikutip dari Pojoksatu.id, Rabu (21/3/2018).
Menurut Koswara, pengenaan tarif pajak baru ini memerlukan sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah.
Soalnya peraturan tersebut menyangkut pendapatan dan keindahan kota. Karena, penataan reklame ini sangat dibutuhkan dikota yang sudah menjadi metropolitan ini.
"Selain besaran tarif kita rubah, penataan reklame juga untuk tidak mengganggu estetika tata kota Bekasi," tandasnya. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] Pemkot Bekasi Ubah Tarif Pembayaran Pajak Reklame"
Post a Comment