Indolinear.com, Cilegon - Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan bahwa bahasa daerah perlu dilestarikan. Hal ini guna menjaga agar bahasa daerah itu tidak tergusur oleh budaya dan bahasa asing negara lain.

"Bahasa daerah adalah bahasa yang harus dimiliki oleh masyarakat maka dari itu, kita perlu melestarikan agar tidak hilang dan tergusur oleh budaya asing," jelas Edi.

Diketahui saat ini Pemkot Cilegon mengeluarkan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Bahasa Jawa Cilegon.

"Sebagai bentuk cinta dan bangga memiliki warisan budaya adat istiadat dan tradisi serta kebiasaan dengan bahasa daerah atau yang disebut dengan "bebasan" maka kita perlu menerbitkan peraturan Walikota Cilegon Nomor 57 tahun 2017 tentang penggunaan, pengembangan dan pemeliharaan bahasa jawa Cilegon," terangnya seperti dikutip dari Bantennews.co.id.

Disamping itu, Edi juga sangat antusias turut serta untuk mendukung terlestarikannya bahasa Jawa Cilegon sebagai bahasa kedua di Kota Cilegon, maka setiap hari kamis di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dibiasakan menggunakan Bebasan.

"Saya bangga dan antusias serta turut mendukung bahasa jawa Cilegon untuk dilestarikan sebagai bahasa kedua di Kota Cilegon agar mewujudkan menguatkan karakter masyarakat Cilegon," ungkapnya. (Gie)