Indolinear.com, Depok - Kesempatan mengunjungi SMP Negeri (SMPN) 04 Kota Depok, tidak disia-siakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk memberikan edukasi terkait hukum. Pada kesempatan itu, pihak Kejari juga mengajak agar para pelajar bijak saat menggunakan media sosial (medsos).

Staf Fungsional Bidang Intelijen Kejari Depok, Siswatiningsih menuturkan, di tengah perkembangan teknologi dan informasi, sebagian besar masyarakat atau pelajar memiliki medsos. Namun, imbuhnya, apabila tidak berhati-hati bisa berakibat buruk atau negatif di kemudian hari.

"Banyak predator anak memanfaatkan medsos untuk menjaring mangsanya. Kalau kita tidak berhati-hati dalam memilih atau menerima pertemanan, kita bisa menjadi korban eksploitasi mereka," katanya, di Laboratorium  Komputer SMPN 04 Kota Depok dilansir dari depok.go.id.

Selain itu, dirinya berpesan agar saat bermain medsos juga para pelajar tidak melakukan perundungan (bullying), mengucapkan kata-kata kebencian (hate speech), atau yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Pelanggaran akan hal itu, kata Siswatiningsih, bisa dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan mengedepankan sikap bijak dalam bermedsos, kita bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan. Termasuk kita juga mengambil peran aktif dalam memerangi kebohongan (hoaks)," ucapnya.(pit)