Indolinear.com, Tangsel - Sesuai dengan Undang Undang 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional, setiap Kelurahan wajib melaksanakan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang).

Hal tersebut diungkapkan oleh Lurah Paku Jaya, Dahlan dalam kegiatan Musrenbang di Kantor Kelurahan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel pada Rabu, 30 Januari 2019.

"Kami mengundang Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat agar semua berperan aktif untuk mengisi keinginan aspirasi pembangunan, baik infrastruktur ataupun lainnya," ungkap Dahlan.

Minimal masyarakat tau apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan. Tokoh juga harus tau apa saja yang diajukan dan kebutuhan di tiap RW.

"Kita butuhkan zebra cross demi kenyamanan kita bersama, minimal bisa mengurangi kecepatan mobil yang melintas. Semata-mata untuk keamanan lalu lintas dan pejalan kaki," jelasnya.

Menurutnya anggota DPRD juga bisa ikut membantu pembangunan yang ada di Kelurahan Paku Jaya. Seperti yang sudah pernah dilakukan oleh beberapa anggota DPRD yang membangun SD Paku Jaya 2 dan stadion sepakbola.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, menjelang pemilu agar menjaga kondusifitas. Jaga kerukunan dan kekompakan pada pemilu 2019," jelasnya.

Sementara, Sekretaris Camat Serpong Utara Sutang Suprianto mengungkapkan bahwa Musrenbang setiap tahun dilaksanakan. Musrenbang tingkat Kelurahan dasar dari perencanaan pembangunan yang ada di Kota Tangsel.

"Peserta yang hadir adalah orang-orang yang diminta Pemkot Tangsel untuk perencanaan pembangunan di 2020, yang  berangkat dari 2019," jelas Sutang.

Memang orang pilihan masyarakat untuk menghadiri Musrenbang ini. Dimana ujungnya adalah untuk pembanguan yang ada di Kelurahan Paku Jaya.

"Musrenbang yang ada di tingkat kota Tangsel berangkat dari hari ini khususnya di Paku Jaya. Mudah-mudahan kalau pra Musrenbang sudah dilaksanakan harapannya bisa terlaksana dengan baik di Kelurahan," jelasnya.(Adv)