Indolinear.com, Depok -  Pendekatan persuasif lebih dikedepankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dalam upayanya menertibkan 30 pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan aktivitas di kawasan Pasar Kemiri Muka. Penertiban tersebut dilakukan karena PKL melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting mengatakan, pihaknya sudah rutin melakukan penertiban di lokasi tersebut. Namun, hingga kini masih didapati pedagang yang melanggar aturan.

"Kami kembali melakukan penertiban agar nantinya para pedagang tidak lagi menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berdagang," ujarnya dilansir dari depok.go.id.

Lebih lanjut, ucapnya, pihaknya menertibkan PKL dengan pendekatan humanis dan persuasif. Pihaknya hanya memerintahkan PKL tersebut untuk mundur beberapa meter, agar tidak mengganggu pejalan kaki dan pengendara.

Selain itu, pihaknya memberikan sanksi kepada para pedagang untuk mengikuti tindak pidana ringan (tipiring). Hal tersebut dimaksud agar memberikan efek jera dan tidak lagi berdagang di lokasi sekitar.

Terakhir, dirinya berharap, melalui kegiatan patroli rutin, dapat meminimalisir adanya PKL dan bangunan liar (bangli) yang berdiri pasca penertiban Satpol PP.(pit)