Indolinear.com, Jerman - Seorang pengemudi wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika ingin mengendarai kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan SIM, pengemudi tentu saja harus lolos ujian mengemudi.
Dengan ujian yang sangat ketat, mendapat SIM tentu saja membahagiakan. Kaki rasanya sudah gatal ingin menginjak pedal gas karena tak lagi takut ditilang polisi.
Namun pengalaman yang dialami seorang remaja yang baru memiliki SIM ini bisa dibilang apes atau beruntung. Dia apes karena baru memegang SIM selama satu jam langsung kena tilang. Beruntungnya karena dia sudah memiliki SIM.
Ada apa gerangan dengan remaja itu?
Dikutip dari Dream.co.id (12/01/2019), remaja di Jerman itu harus merelakan SIM yang baru dimiliki selama satu jam setelah kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Remaja berusia 18 tahun ini diketahui mengebut dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam.
Polisi di Hemer, Jerman harus menilangnya karena daerah yang dilalui remaja itu hanya membolehkan kecepatan maksimal 30 km per jam.
" Beberapa hal bertahan selamanya, yang lain hanya satu jam," kata polisi Jerman.
Remaja itu diketahui membawa empat orang temannya di dalam mobil. Dia diduga melanggar lalu lintas untuk pamer keterampilan mengemudi.
Pria muda itu dilarang mengemudi selama 4 minggu dan dikenakan denda 200 poundsterling (Rp3,73 juta). (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Kena Tilang, Remaja Apes Dilarang Mengemudi Selama 4 Minggu"
Post a Comment