Indolinear.com - Pengadilan Ibu Kota Kairo, Mesir, memvonis bocah empat tahun dengan hukuman penjara seumur hidup. Ahmed Mansour Karmi, nama bocah pesakitan itu, dinyatakan bersalah atas delapan kali upaya pembunuhan berencana, perusakan fasilitas publik, serta mengancam seorang polisi.

Ahmed termasuk dalam 115 terpidana lain yang divonis berat karena terlibat dalam demonstrasi menentang kudeta militer di Mesir. Para terpidana dihukum atas aksi pada 2014 lalu itu.

Pengacara Ahmed, Faisal al-Sayd, menyatakan pengadilan telah bertindak serampangan. Bocah ini baru lahir September 2012. Faisal menduga jaksa maupun majelis hakim salah mendata para tersangka, sehingga balita bisa ikut disidangkan.

"Vonis ini membuktikan hakim tak membaca berkas dakwaan," kata Faisal. Tim pengacara dan keluarga Ahmed sudah melampirkan akta kelahiran ke pengadilan. Namun panitera malah memindah kasus ini ke pengadilan militer. Ahmed lantas disidang secara in-absentia.

Juru bicara Asosiasi Pengacara Mesir, Mohammad Abu Hurira, mengecam Pengadilan Kairo yang bertindak sembarangan. Tidak mungkin anak kecil ikut melakukan vandalisme, apalagi, sampai terlibat pembunuhan berencana.

"Mesir saat ini dikuasai oleh kumpulan orang-orang gila," kata Hurira.

Sebagian besar yang dihukum berat di pengadilan adalah anggota Ikhwanul Muslimin. Kelompok Islamis ini menggelar unjuk rasa besar-besaran sejak 2013 hingga akhirnya dibubarkan paksa junta militer setahun berikutnya. Kini Negeri Piramida dikuasai Abdul Fatah al-Sisi, bekas jenderal yang menggulingkan Muhammad Mursi, presiden demokratis pertama Mesir dari Ikhwanul Muslimin. (uli)

 

Sumber: Merdeka.com