Indolinear.com, Tangsel - Disperindag Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan yakni Living Plaza, Bintaro Sektor 7, Tangsel, Rabu (24/2/2016).

Dalam sidak yang dilakukan tersebut, Living Plaza diketahui tidak miliki ijin berupa Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).

"Bukan hanya kebutuhan bahan makanan pokok yang kadaluarsa saja yang kami monitoring, melainkan dokumen ijin usaha terhadap pusat perbelanjaan juga kami monitoring," ujar Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Tangsel, Aminudin.

Dalam sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya ijin usaha Living Plaza yang baru melakukan Grand Opening pada tanggal 10 Februari lalu. Menurutnya, walaupun Living Plaza baru re-branding minggu lalu, harusnya toko sebelumnya (Ace Hardware-red) yang telah beroperasi sudah memiliki IUPP dan IUTM.

"Harusnya jika Ace Hardware yang telah beroperasi sebelumnya itu, sudah punya ijin dong. Padahal sudah kami beri peringatan sebelumnya" paparnya.

Disperindag Tangsel, Ferry Payacun mengatakan bahwa tidak adanya ijin tersebut merupakan kesalahan fatal yang dilakukan pelaku usaha. Untuk itu, saat ini masih dalam tahap pembinaan dan pihaknya masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.

"Apabila diperiksa kembali masih melakukan hal yang sama maka akan diberikan peringatan kedua ,ketiga sampai ancaman menutup tempat usaha," jelasnya.

Selain tidak memiliki ijin, pihaknya juga menemukan produk yang masih belum ada label Standar Nasional Indonesia (SNI). Seperti pada lampu LED bermerek Krisbow seharga Rp99 ribu yang tidak ada label SNI-nya.

Assistant Manager Ace Hardware Living Plaza, Abdul Kadir Muslim mengatakan akan kordinasi dengan atasannya dan kantor pusat. (sophie)