Indolinear.com, Tangsel - Pemkot Tangsel tahun 2016 memberikan kesempatan bagi 50 lembaga masyarakat atau organisasi yang belum terdaftar sebagai badan hukum. Pasalnya hal itu sebagai syarat untuk penerima hibah dari pemerintah sesuai dengan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kasubag Kelembagaan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Tangsel Heli Selamet mengatakan aturan yang baru sebagaimana dalam Pasal 298 ayat 4 dan 5 menyatakan mewajibkan penerima bantuan hibah sudah berbadan hukum.

Untuk itu pihaknya memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan maupun organisasi lainnya yang belum berbadan hukum untuk disempurnakan legalisasinya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang berbadan hukum.

"Kami fasilitasi 50 lembaga di tahun ini agar dapat berbadan hukum," ujarnya

Dengan aturan yang tegas tersebut maka organisasi maupun lembaga seperti Majelis Taklim, forum guru ngaji dan forum keagamaan lainnya tidak dapat sembarangan menerima bantuan dari pemerintah.

"Sehingga kami meminta mereka untuk segera mendaftarkan, dan dibantu mengurus legalisasinya. Syarat yang diajukan tidak sulit yaitu melengkapi fotokopi identitas pengurus ,Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) minimal 7 orang pengurus," ungkapnya.

Program ini akan bertahap selanjutnya akan diadakan di tahun berikutnya bagi yang tidak terakomodir di tahun ini. Silahkan mengajukan kepada pihaknya dengandilengkapi semua persyaratannya.

Tambahnya dengan diterapkannya aturan UU No 23 tahun 2014 tersebut maka di tahun 2016 hanya dua organisasi resmi yang mendapatkan dana hibah yaitu BAZDA dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Dari tahun sebelumnya yang mencapai 80 organisasi.

"Peraturan ini memperketat organisasi yang tidak jelas maupun dibentuk secara dadakan menerima bantuan," ungkapnya.

Sementara Kasubag Bina Keagamaan Kesejahteraan Sosial pada Setda Kota Tangsel Maya Elsera mengakui hal yang sama bahwa penyaluran dana hibah ke organisais kemasyarakatan lingkup agama akan diperketat untuk mencegah adanya organisasi siluman.

Namun memiliki badan hukum pun tidak otomatis dengan mudah menerima bantuan karena merkea juga diwajibkan megajukan permohonan kepada Pemerintah daerah.

"Ya benar saat ini diperketat, penerimannya dibuktikan dnegan badan hukum yang jelas," pungkasnya. (sophie)