Indolinear.com, Tangsel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang digunakan untuk usaha di jalur Pipa Gas milik Pertamina di Pamulang, Kota Tangsel pada Senin, (29/2/2016).

Satpol PP bersama tim gabungan dari Pertamina, Koramil, dan Kepolisian  Kota Tangsel berhasil membongkar dan menertibkan bangle tersebut. Sebab, keberadaan mereka telah melanggar aturan karena menggunakan lahan milik orang lain tanpa ijin.

Penertiban yang dimulai pada pukul 07.00 wib itu menurut pantauan tidak terdapat perlawanan dari pemilik bangunan. Mayoritas dari mereka membersihkan dan mengangkut bangunannya sendiri.

Supervisor Operasi PT Pertamina Gas Prayogo mengatakan total ada 30 bangunan liar termasuk lapak pedagang dan gerobak yang ditertibkan.

Penertiban tersebut setelah pihaknya mengirimkan surat peringatan ketiga serta telah menempuh jalur sosialisasi dan musyawarah bersama warga setempat. Namun sampai dengan batas yang ditentukan bangunan tetap berdiri untuk itu tim membongkar bangunan liar tersebut.

"Warga pemilik bangli sudah diberitahu dan diajak bicara soal penertiban ini. Selain itu, ini juga merupakan instruksi dari kantor pusat dan program Walikota Tangsel sebagai pemimpin wilayah untuk menertibkan bangunan liar," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Kota Tangsel memiliki kepadatan penduduk disekitar jalur pipa gas, untuk itu sesuai aturan jalur pipa harus steril 20 meter. Hal ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kejadian kebakaran yang berakibat dapat membahayakan warga sekitar.

"Waktu itu pernah kebakaran dan merembet ke bangli  kami ingin minimalisir hal tersebut. Yang paling krusial yang diatas pipa persis," ungkapnya

Rencananya jalur Pipa di Kota Tangsel yang memiliki panjang mencapai 13-15 Km ini akan dipagari untuk memberikan tanda bahwa merupakan daerah yang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan dan ada aktivitas diatasnya.

Untuk mereka yang keesokannya masih membandel maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian dengan tuduhan memasuki lahan orang lain tanpa ijin. "Ada Sanksi pidananya bila dilanggar kembali," ucapnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan bahwa  pihaknya  sebagai bagian dari tim sifatnya hanya membantu dan mendampingi PT Pertamina Gas.

Selain ini merupakan komitmen Pemkot Tangsel untuk menertibkan bangunan yang mengganggu ketertiban umum, terlebih bangunan ini berada di jalur pipa gas yang dapat berbahaya bagi warga sekitar.

Dia juga mengatakan bahwa di tahun 2016 ini Satpol PP juga telah melakukan berbagai penertiban diantaranya pedagang di Setu, bangunan liar dan pedagang di Pamulang.

"Kami turunkan tim membantu untuk menertibkan bangunan liar di jalur Pipa gas di Pamulang ini. Penertiban ini juga untuk kebaikan bersama," ungkapnya. (sophie)