Indolinear.com, Tangsel - Personil Kepolisian dari Unit 4 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sita jaringan cyber crime di dua ruko yang ada di kawasan Graha Raya Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (18/2/2016). Kedua ruko tersebut yakni Ruko Gracia Boulevard Blok GC 06 dan Ruko Fiera Blok C No.2 Graha Raya Bintaro.

Keempat personil Reskrimsus Polda Metro Jaya tersebut menyita alat elektronik seperti modem dan Voice over Internet Protocol (VOIP) milik komplotan CyberFraud Warga Negara China-Taiwan yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan melalui pancaran jaringan internet yang terdapat di ruko tersebut.

"Pancaran jaringan internet dari sini di lempar lagi ke Surabaya, dari Surabaya ke Negara Cina-Taiwan melalui komunikasi VOIP, yakni teknologi yang menjadikan media internet untuk bisa melakukan komunikasi suara jarak jauh secara langsung," ujar Iptu Sammy Waskita Wiyata selaku Panit Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurutnya, pemasangan jaringan internet ini bertujuan agar pihak kepolisian sulit melacak keberadaan para pelaku, sehingga menggunakan pemancar dari Indonesia.

Jadi modusnya adalah penipuan WN China-Taiwan yang mengaku sebagai pejabat di daerahnya dan menghubungi korban yang memiliki masalah dengan rekeningnya.

"Contohnya, menghubungi korban (melalui VOIP) yang  memiliki rekening bermasalah. Kemudian, menawarkan melanjutkan tanpa masalah dengan transfer uang dengan nominal yang pelaku tentukan," jelasnya.

Diketahui, penyitaan alat-alat ini berkaitan dengan penangkapan 7 WNA dan 4 WNI yang ditangkap di Bekasi dan Surabaya beberapa waktu lalu melalui laporan Kepolisian Taiwan ke Polda Metro Jaya dan setelah dikembangkan, diketahui lokasi kedua VOIP berada di wilayah Graha Raya Bintaro, Kota Tangsel.

"Dalam satu bulan komplotan cyber crime ini bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp 2 miliar," imbuhnya.

Banyak keuntungan yang dapat diambil diantaranya adalah dari segi biaya jelas lebih murah dari tarif telepon tradisional, karena jaringan IP bersifat global, sehingga untuk hubungan Internasional dapat ditekan hingga 70 persen.

Sementara Ani (40) agent property yang menyewakan ruko Fiera ke pelaku asal Surabaya yang bernama Gilbert Hartawan (50) mengatakan dirinya tidak mengetahui sama sekali bahkan tidak curiga jika ruko tersebut disewa untuk melakukan sebuah tindak kejahatan.

"Saya tidak curiga sama sekali, wong orang nya juga baik banget. Paling kalau kesini yaa kalau bayar-bayar aja. Sempat sih saya tanya kok dikosongin aja rukonya, tapi dia bilang gak apa-apa cuma buat tempat jaringan internet aja," tukasnya.

Ani juga mengatakan, pelaku menyewa ruko yang terletak di sebelah Yayasan Sayap Ibu ini sudah sekitar 1 tahun 4 bulan. (sophie)