Indolinear.com, Tangsel - Dua pengedar narkoba berinisial P (23) dan AK (21) diringkus Tim Reserse Kriminal Polsek Ciputat, di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kalimantan II RT01/02 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Tersangka berusaha mengelabui Polisi dengan menyembunyikan barang bukti kristal shabu-shabu seberat 178,60 gram, yang disembunyikan pelaku di kolong ranjang tempat tidur.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Ajun Komisaris Polisi Abdul Djabar menceritakan, dirumah kontrakan seluas 28 meter itu, tersangka AK menitipkan barang kristal shabu-shabu kepada tersangka P. Dia menyembunyikan kristal shabu-shabu seharga Rp 200 juta di dalam kardus handphone yang dibungkus kardus sepatu.
"Shabu-shabunya disembunyikan di kolong ranjang tempat tidur, yang disimpan didalam kardus handphone dan dibungkus di kardus sepatu berikut sepatu-sepatunya," jelas Abdul Djabar.
Meski begitu diakui Abdul, timnya secara jeli memeriksa seluruh ruang dan segala macam barang yang ada.
"Dengan kebiasaan Kami, pelaku dengan berbagai cara biasanya selalu menyembunyikan barang haram ditempat-tempat yang tidak umum," tandasnya, Selasa (1/3/2016).
Tiga paket shabu-shabu senilai Rp 200 juta itu, kata Abdul, dipisah dalam tiga paket plastik bening. "Meski mengaku baru mengedarkan shabu, Kami yakin mereka masuk dalam kelompok besar," lanjutnya.
Dalam setiap transaksi, tersangka AK mengaku mendapat barang haram itu melalui saluran komunikasi handphone dari seseorang berinisial K.
"Kalau pesan dan mengambil barang semua lewat Hp, nanti ada yang antar. Tinggal sebut nama K, saja," pungkas pegawai freelance perusahaan jasa penyedia makanan ini.
Abdul menjelaskan, bandar berinisial K itu merupakan pemain lama yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Kalau pengakuan AK, K ini merupakan bandar besar yang saat ini juga mendekam atas kasus yang sama di Cipinang," tandas Abdul Djabar. (sophie)
0 Response to "[New post] Dua Pengedar Narkoba di Ringkus Polsek Ciputat"
Post a Comment